SELAMAT DATANG DI SENTRA HKI
1. Latar Belakang
Poltekkes Kemenkes Surabaya sebagai salah satu Perguruan Tinggi Vokasi yang telah dikembangkan sebagai sentra ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan memiliki cukup banyak hasil-hasil temuan dari berbagai kegiatan penelitian, pengembangan, rekayasa maupun kegiatan inovasi. Sentra HKI di Poltekkes Kemenkes Surabaya berperan untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian dan PKM yang berorientasi HKI, meningkatkan kerjasama kelembagaan, dan menfasilitasi pengelolaaan HKI bagi civitas akademika di lingkungan Poltekkes Kemenkes Surabaya.
2. Fungsi Sentra HKI
- Melaksanakan inventarisasi dan sosialisasi HKI bagi civitas akademika
- Mendorong program penelitian dan pengembangan khususnya yang berorientasi HKI
- Memberikan layanan informasi mengenai hasil penelitian dan pengembangan dalam upaya memperoleh perlindungan HKI
- Membantu civitas academica dalam proses perolehan HKI
- Memacu upaya komersialisasi produk-produk HKI
- Melaksanakan program alih teknologi dari kekayaan intelektual
[ Scrool ke bawah untuk submit bantuan publikasi sertifikat HKI terbit ]
Kegiatan
Penyampaian edaran bantuan publikasi periode 3
Batas akhir usulan bantuan
Verifikasi berkas usulan
Pembuatan SK
Pembayaran ke pengusul
Jadwal
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak cipta yang bisa diproses dan dibiayai oleh Sentra HKI Poltekkes Kemenkes Surabaya adalah yang belum didanai dari RAB Penelitian/ Pengabmas
A. Bantuan Sertifikat Hak Cipta Terbit (2023)
Bantuan Biaya Pendaftara HKI 2023 diberikan bagi peneliti yang telah mendaftarkan HKI dan telah terbit sertifikat
Definisi Umum Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Definisi Hak Cipta
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan yang dapat dilindungi
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa Pelindungan Ciptaan
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
B. Paten
Paten yang dibiayai oleh sentra HKI adalah usulan paten yang belum didanai dari RAB penelitian/pengabmas
Download
Upload Dokumen Pendaftaran
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk Pendaftaran:
- Surat-surat pernyataan (PDF)
- KTP inventor dan anggota (PDF)
- Dokumen draft Paten [Diskripsi, klaim, gambar; tiga file terpisah] (PDF)
- Dokumen draft Paten [keseluruhan] (DOCX)
Apakah Paten itu?
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Pengertian Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
- Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
- Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
- Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut
- Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
- Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Masa Pelindungan Paten
- Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
C. Daftar Paten yang telah diberi
Berikut adalah daftar Paten yang dikomersialkan, hubungi kami untuk penjelasan lebih lengkap [Email: koorpenmas@poltekkesdepkes-sby.ac.id, WA: +628155126883]
Nama Inventor
Judul
Triwiyanto [URL sertifikat]
Triwiyanto [URL sertifikat]